Find Us On Social Media :
Ilustrasi judi online (Dok istimewa)

OJK Perintahkan Bank Blokir 6000 Rekening Judi Online

Dian Mega Safitri - Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:40 WIB

Sonora.ID - OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya dalam pemberantasan judi online.

Salah satu upaya yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi transaksi judi online.

Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Tak hanya memblokir, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

"Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," ungkap Dian Erdiana. 

Untuk diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Karena itu, kata Dian, OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan   Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). 

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

"OJK mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," jelasnya.

Selanjutnya, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.

Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.