Find Us On Social Media :
DPRD dan Pj Wali Kota Pontianak Sepakati Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 (Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

DPRD dan Pj Wali Kota Pontianak Sepakati Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Wilhelmus Triputra - Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:24 WIB

Pontianak, Sonora.ID – DPRD Kota Pontianak menggelar Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda, Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak Tahun 2025 – 2045, Senin (5/8/2024).

Pj Wali Kota Pontianak menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak terutama panitia khusus atas kerjasama dan semangat yang tinggi walaupun dalam pembahasan RPJPD banyak perdebatan atau pertentangan pendapat bersama pihak eksekutif.

Dirinya menganggap hal itu merupakan suatu dinamika birokrasi demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, tentunya menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi pedoman bagi masyarakat bahkan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam Pembangunan kota Pontianak, “ungkap Ani Sofian

Dia menambahkan Perda tersebut juga menjadi acuan bagi paslon Wali Kota nanti untuk berkampanye dalam menentukan visi dan misi mereka dalam melaksanakan Pembangunan. 

Senada dengan Pj Wali Kota Pontianak, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin juga mengatakan pengesahan RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025–2045 ini akan menjadi pedoman Pembangunan dalam jangkap panjang. 

“Artinya sudah ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Satarudin melihat ada visi dan misi kota Pontianak yang berkelanjutan dalam hal ini menjadi acuan bagi paslon yang ingin maju pada Pilkada 2024 Pontianak.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan bahwa memang dalam

pembahasan RPJPD itu melalui pembahasan yang ekstra dari kawan – kawan DPRD karena menyangkut Pembangunan 20 tahun yang akan datang, serta memungkinkan adanya poin-poin tambahan untuk memperkuat RPJPD tersebut.

“Contohnya, diperkirakan 15 tahun yang akan datang kita akan menggunakan kacamata dan tidak menggunakan handphone lagi dalam berkomunikasi. Artinya ada kemajuan yang akan dilakukan oleh dunia tentu berimbas kepada Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan," kata Zulfydar. 

Selanjutnya RPJPD tersebut akan disampaikan ke Provinsi untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pj Wali Kota Pontianak Teken MoU Pengendalian Inflasi Berbasis Kawasan