Find Us On Social Media :
Bey Tegaskan Tidak Ada 'Cashback' dalam Pengadaan Barang dan Jasa ()

Bey Tegaskan Tidak Ada 'Cashback' dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Indra Gunawan - Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:38 WIB

Bandung, Sonora.ID – Kerap adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, membuat Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin geram.

Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan atau keuntungan atau persentase kepada pemberi kerja. 
 
Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Pj Gubernur Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar
 
"Tidak ada itu yang namanya casback! Laporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Bey di Gedung Sate, Senin (5/8/2024).
 
Bey menjelaskan, dalam SE itu disebut bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 
 
Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang atau jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada 
ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," ungkapnya.
 
"Jadi tidak ada itu yang minta-minta persentase atau cashback. Pokonya jika ada yang seperti itu, Laporkan!" pungkas Bey.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Bey Harap Sinergi Anggota DPRD Kota Bandung Dengan Pemkot Makin Massif