Find Us On Social Media :
Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama. ()

Pemkab Kubu Raya Teken Addendum Terkait Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan Ekstrem

Wilhelmus Triputra - Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:32 WIB

Pontianak, Sonora.ID – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menghadiri Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kubu Raya dengan Pemerintah Daerah Kota Pontianak, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Negeri Mempawah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, dan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/8/2024).

Syarif Kamaruzaman mengatakan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak tersebut semua terkait dengan kerjasama penanganan stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem.

“Untuk wilayah Kalbar, kota Pontianak adalah kota yang menjadi pintu inflasi sedangkan Kubu Raya menjadi penyuplainya, tadi yang kita kerjasamakan terkait dengan komoditi, “ujar Kamaruzaman.

Dia juga menjelaskan terdapat empat hal yang menjadi catatatn dalam penanganan inflasi, diantaranya, ketersediaan, keterjangkauan, distribusi, dan komunikasi efektif.

Dari sisi ketersediaan erat kaitannya dengan komoditi penyumbang inflasi seperti beras dan sayur, yang mana banyak disuplai dari Kubu Raya.

Kamaruzaman menegaskan komitmennya agar terjadi peningkatan pendapatan petani dari sisi produksi.

Kemudian lanjutnya, menyangkut distribusi erat kaitannya dengan transportasi yang berhubungan dengan keterjangkauan harga sehingga tidak merugikan para petani.

Dengan MoU ini diharapkan adanya kesepakatan dengan membangun komunikasi yang efektif.

“Kedua, stunting merupakan tugas-tugas yang sifatnya mandatory spending yang terus kita kejar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, “ungkapnya.

Berikutnya yang ketiga adalah kemiskinan ekstrem yang walau kecil, harus tetap menjadi konsen karena ini jangan sampai mereka tidak diberdayakan yaitu dengan memberikan akses dalam segala hal.

Kamaruzaman mengapresiasi dengan adanya penandatanganan kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, mengingat juga Kabupaten Kubu Raya belum ada Pengadilan Negeri sendiri. Hal ini bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, ini menjadi Role Model bahwa pengadilan itu memberikan apresiasi kepada kita untuk melakukan sidang di luar kantor untuk mengurus misalnya akte kelahiran atau perubahan nama, “tuturnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: DPRD dan Pj Wali Kota Pontianak Sepakati Raperda RPJPD Tahun 2025-2045