Yogyakarta, Sonora.ID – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berhasil membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh warganya.
Terbukti, per 1 Agustus 2024 ini, 100% penduduk DIY terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. DIY menjadi satu-satunya daerah yang sukses mencapai UHC paripurna. Artinya, akses layanan kesehatan kini terbuka lebar bagi semua warga di DIY.
Atas keberhasilan tersebut, Pemda DIY mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage Awards (UHC Awards) yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Taman Mini Indonesia Indah, Kamis 8 Agustus 2024.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemda DIY dalam mendaftarkan penduduknya pada Program JKN.
UHC merupakan pencapaian cakupan kepesertaan Program JKN di suatu daerah yang minimal 95% dari total jumlah penduduknya telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain menjadi peserta
JKN.
Dalam acara tersebut, Ma'ruf Amin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung Program
JKN.
Pencapaian
UHC di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/
lembaga, dan seluruh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap
penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,” terang Ma’ruf Amin.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan, tanpa terkendala biaya dan lokasi.
Penghargaan ini menurutnya menjadi motivasi, tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga masyarakat.
Sri Sultan berharap, capaian kepesertaan
JKN hingga 100% ini tidak hanya di DIY saja.
Dengan capaian kepesertaan yang maksimal, berarti masyarakat memiliki kepastian terhadap jaminan kesehatan.
“Harapan saya semua daerah harus bisa mencapai kepesertaan JKN hingga 100%. Tidak hanya DIY, tapi seluruh Indonesia. Kita semua memiliki kewajiban bagaimana masyarakat dari masing-masing daerah
difasilitasi untuk ikut dalam jaminan kesehatan. Hal itu berarti rakyat difasilitasi oleh para pimpinannya untuk hidup sejahtera dan sehat,” tutur Sri Sultan.
Selain itu, kepada BPJS Kesehatan, Sri Sultan berharap ada peningkatan kualitas pelayanan. Tidak hanya di rumah sakit saja, tetapi bagi organisasi BPJS Kesehatan.
Sri Sultan ingin pelayanan tersebut semakin baik, mudah, dan jelas bagi masyarakat.
“Semoga saja BPJS Kesehatan juga memperhatikan pada aspek kultur masyarakatnya sendiri yang berbeda-beda, di dalam pola pendekatan dan pola komunikasinya. Saya mohon itu dihargai sehingga lebih memungkinkan pelayanan itu makin baik bagi masyarakat,” ungkap Sri Sultan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh kepala daerah atas kesuksesan Program
JKN. Termasuk untuk
Pemda DIY yang berhasil
mencapai UHC 100%.
Dirinya juga menambahkan, bahwa capaian UHC di berbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (
JKN).
“Jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa, atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelas Ghufron.
Untuk memastikan akses layanan kesehatan tersebut, per 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit terapung.
Di wilayah DIY sendiri, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 383 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 73 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Tak hanya itu, juga telah mengembangkan beragam inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta
JKN. Di antaranya, penggunaan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu identitas resmi peserta JKN untuk berobat, antrean online yang terintegrasi Aplikasi Mobile
JKN, Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) hingga layanan i-Care
JKN.
Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan kembali mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangan selama 10 kali berturut-turut.
"Pencapaian ini menunjukkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik, serta menjalankan Program
JKN dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," kata Ghufron.
Menurutnya, mengelola jaminan kesehatan bagi ratusan juta jiwa penduduk Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat ekosistem
JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat.
Dengan Program
JKN, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin baik.
"Maka dari itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan seluruh warganya sebagai peserta JKN bagi yang belum memperoleh predikat
UHC. Bagi yang telah meraih predikat
UHC, diharapkan untuk
mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN," tutup Ghufron.