Find Us On Social Media :
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, Dilakukan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon (Kompas.com)

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, Dilakukan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Debbyani Nurinda - Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:54 WIB

Sonora.ID – Ritual sumpah pocong kini sedang menjadi perbincangan di internet, usai dilakukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal nekat melakukan ritual tersebut sebagai salah satu pembuktian yang memperkuat bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lantas, apa maksud sumpah pocong? Sebenarnya, sumpah pocong sendiri memang cukup populer dan kerap dilakukan banyak orang di Indonesia.

Sumpah pocong artinya ritual yang dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah.

Sumpah pocong biasanya dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau ketika seseorang terlibat dalam kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali.

Baca Juga: Kumpulan Doa Pagi Hari Pembawa Rezeki Berkah dan Melimpah dalam Islam

Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong.

Lalu, bagaimana hukum sumpah pocong menurut Islam?

Mengutip dari buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan yang ditulis Zainun Nazarudin, hukum sumpah pocong dalam Islam bukanlah ajaran agama Islam melainkan tradisi masyarakat.

Namun, tradisi ini banyak dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.

Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak mengenal model sumpah semacam ini.