Find Us On Social Media :
Ilustrasi, Cara update e-Faktur 4.0 (DJP)

Ini Cara Update e-Faktur 4.0, Wajib Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sienty Ayu Monica - Senin, 12 Agustus 2024 | 14:15 WIB

Sonora.ID – Berikut ini adalah cara update efaktur 4.0. Pembaruan ini diperuntukkan untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.2.

DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024.

Melansir laman Klikpajak.id, update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.

Namun apabila kamu menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak, kamu tidak perlu melakukan update sendiri secara manual, karena sudah ter-update otomatis oleh sistem.

Perilisan sistem ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.

Baca Juga: Progaram Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Membangun Generasi Sadar Pajak

Pada tautan tersebut disediakan 5 (lima) versi aplikasi yaitu:

Pilihlah installer yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini.

Berikut ini adalah tutorial singkatnya.