Find Us On Social Media :
Ilustrasi bikin SIM pakai NIK KTP, proses dan tarifnya. (Dok. Kompas.com/Oik Yusuf)

Bikin SIM Pakai NIK KTP Mulai Berlaku, Ini Proses dan Tarifnya

Nisa Hayyu Rahmia - Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:50 WIB

Sonora.ID - Aturan bikin SIM pakai NIK KTP telah mulai berlaku sejak Juli 2024. Untuk itu, masyarakat sebaiknya mengetahui proses pembuatan dan juga tarifnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Kombes Pol.

“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru pada Minggu (7/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberlakukan aturan ini bukan tanpa alasan.

Melainkan untuk mencegah duplikasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah berbeda.

Baca Juga: 7 Daerah Tetapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli Ini, Catat!

Dengan begitu, akan tercipta integrasi data yang lebih akurat dan tersentralisasi.

“Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus ketika dikonfimasi Kompas.com secara terpisah, Senin (27/5/2024).

Sebagaimana diketahui, aturan tersebut juga mendukung rencana Pemerintah menerapkan kebijakan data tunggal pada seluruh masyarakat Indonesia.

Selain pada SIM, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga sebelumnya telah diberlakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pemadanan.