Find Us On Social Media :
()

Polda Kalbar Musnahkan BB Shabu 19,9 Kg & Ekstasi 22.228 Butir

Wilhelmus Triputra - Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:18 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Polda Kalimantan Barat menggelar Press Conference pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba di halaman Mako Ditnarkoba Polda Kalbar, Jumat (16/8/2024).

Pada Press Conference yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., dijelaskan bahwa telah diungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan enam (6) pelaku yaitu; MK, YM, ML, JK, HB, dan YD, berikut Barang Bukti Shabu seberat Netto kurang lebih 19,9 Kilogram, dan Narkotika jenis Ekstasi dengan total keseluruhan kurang lebih 22.228 butir.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih lantai.

Sementara itu, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 20 Juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang - Serikin, Kucing (Malaysia).

Baca Juga: Ajang Street Race Polda Metro Jaya kembali digelar di Kemayoran Jakarta Pusat 

Menindaklanjuti informasi itu Tim Subdit II melakukan serangkaian Penyelidikan.

"Kemudian, Rabu, 31 Juli sekitar pukul 07.30 WIB di parkiran basement Hotel Aston Gajah Mada, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Tim mengamankan 4 orang laki - laki yang menggunakan dua sepeda motor yang berperan sebagai kurir, yaitu MK, ML, JK, dan YM, " ujar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya.

Dari 4 orang yang diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 buah ransel warna hitam di dalamnya terdapat 11 bungkus warna kuning dengan tulisan GUANYIWANG yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10.956,80 Gram.

Kemudian terhadap ML dilakukan penangkapan sedang berboncengan dengan Sdr. MK dan mengetahui bahwa tas ransel yang dibawa berisi narkotika jenis shabu.

Terhadap Sdr. JK didapati barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam dan biru yang didalamnya terdapat 3 bungkus warna kuning bertuliskan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2984,02 Gram, 3 bungkus warna silver dengan tulisan FRESH ROASTED yang berisi tablet berwarna merah muda dengan logo kaki kucing warna silver bertuliskan FRESH ROSTED berisi tablet berwarna biru dengan logo RR yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 8.980 butir.

Sementara terhadap YM, barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah tas ransel warna abu - abu yang didalamnya terdapat 6 bungkus warna kuning bertuliskan GUANYINWANG berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 5967,31 Gram.

Baca Juga: Sebagian Jaringan Fredy, Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu

Lalu tim kepolisian melakukan pengembangan terhadap penerima BB narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

Pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 14.45 WIB di parkiran Gedung P2 Ayani Mega Mall Pontianak, HB.

Kemudian diamankan juga, YD Mingggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.40 WIB, diruang RS Hermina Pasteur, Jl. Dr. Djunjunan No. 107 yang memerintahkan HB untuk mengambil shabu dan ekstasi ke Pontianak.

"Dari hasil Introgasi awal bahwa narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut jika tidak tertangkap akan di bawa menuju Kota Bandung, Jawa Barat dengan  menggunakan Modus Narkotika akan disimpan di dalam karung (pakan ayam) kemudian lewat Jalur Laut rencananya akan di bawa menuju Jakarta dan dilanjutkan melalui jalur darat menuju Kota Bandung, "jelas Kombes Pol. Raden Petit Wijaya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa 9.550 Butir Ekstasi dan 18 Kilo Sabu