Find Us On Social Media :
Pemberian remisi untuk narapidana di Sulsel (Dok Pemprov Sulsel)

5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, Ini Pesan Prof Zudan

Dian Mega Safitri - Senin, 19 Agustus 2024 | 14:47 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) belum lama ini memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi itu merupakan rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Dari total narapidana yang dapat remisi, 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar.

Dalam amanatnya, Prof Zudan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik," kata Zudan.

Baca Juga: Kemenkumham RI Keluarkan 8588 Remisi Kepada WBP di Wilayah Kalbar

Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.

Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka, mengaku motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat. "Alhamdulillah senang banget, semoga bisa kembali kemasyatakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur," sebut Eka.

Adapun, WBP yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.

Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan. Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi.