Find Us On Social Media :
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. (Sonora.ID/Stefani Windy)

Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Stefani Windi Ataladjar - Rabu, 21 Agustus 2024 | 04:50 WIB

Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dalam kegiatan Media Gathering Tahun 2024, di kantor Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam sambutannya menjelaskan, bahwa PSA merupakan salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Farid memaparkan, tujuan utama dari PSA yakni mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.

“Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September s.d. 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu. Ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA,” tuturnya.

Lebih lanjut Farid mengatakan, Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.

Baca Juga: DJP Jateng II Fokus Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Perpajakan


Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.