Find Us On Social Media :
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Medsos! (Kompas.com)

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Medsos!

Debbyani Nurinda - Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:12 WIB

Sonora.ID – Warganet di Indonesia ramai membanjiri media sosial dengan gambar garuda berlatar warna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat."

Lantas, apa arti peringatan darurat Indonesia garuda biru? Mari simak arti peringatan darurat Indonesia garuda biru berikut ini sebelum ikut mengunggahnya di media sosial.

Gambar garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada 2024.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga banyak disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.

Poster 'Peringatan Darurat' ini sendiri merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Nah, poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru ini mulai menggema di media sosial sebagai bentuk perlawanan usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi UU Pilkada dinilai merancang pembangkangan atas dua putusan MK sebelumnya.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebagai informasi tambahan, Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat bakal menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul "Peringatan Darurat" tersebut.

Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga digelar di berbagai daerah, seperti Yogyakarta dan Bandung.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Arti All Eyes on Papua yang Viral di Medsos, Singkat Mudah Dimengerti