Sonora.ID – Di tengah kisruh penolakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang membuat sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demo hari ini.
Kata kunci umur Kaesang ramai diperbincangkan dan dihubung-hubungkan sebagai salah satu faktor penyebab DPR kebut revisi UU Pilkada.
Pasalnya, menuver DPR yang ugal-ugalan ini dinggap sebagai upaya mengakali putusan MK terhadap aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/8/2024) MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Nah, putusan tersebut membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang, tidak memenuhi syarat maju Pilkada karena usianya tidak memenuhi batas usia persyaratan pencalonan kepala daerah.
MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
MK menyebut tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan calon, serta tahap penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan.
Karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tersebut.
Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada menuliskan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Namun, Baleg DPR RI menolak putusan MK sehari kemudian pada Rabu (21/8/2024) dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Sehingga situasi ini menjadi angin segar untuk Kaesang yang digadang-gadang bakal maju Pilkada 2024.
Nah, di sinilah benang merah yang menghubungkan usia Kaesang Pangarep dengan revisi UU Pilkada.
Saat ini Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), berusia 29 tahun.
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Pada akhir tahun ini, dia baru berumur 30 tahun.
Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Medsos!