Find Us On Social Media :
Potret Foto Berlangsungnya Kegiatan Bimtek Di Aula KPP Pratama Surakarta. (Kanwil DJP Jateng II)

Tingkatkan Kepatuhan, DJP Jateng II Adakan Bimtek Bersama Pemda

Ria FM Solo - Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:55 WIB

Surakarta, Sonora.ID - Direktorat Data dan Informasi Pajak (DIP) tengah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Surakarta pada Kamis, (22/8/2024) yang berlokasi di Aula KPP Pratama Surakarta, adapun kegiatan yang di selenggarakan berupa Bimbingan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas Tindak Lanjut PKS Tripartit.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, diikuti oleh 17 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II yang diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tidak hanya 17 Pemda saja yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut, total sebanyak kurang lebih 92 peserta dari beberapa perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II turut dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.

Baca Juga: Wayang Topeng Dalang Klaten Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Adapun maksud dari penyampaian Data kepada Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebagai bentuk amanah yang telah diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang masih ada keterkaitannya dengan pajak.

Teknis penyampaiannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, serta perjanjian Kerja Sama Tripatit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ema Sulistyowati selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa saat ini penyampaian data dapat dilakukan secara host to host, seiring dengan adanya teknologi lebih mudah serta efektif dan efisien.

“Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP sebagaimana tentang dalam Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2012. Seiring dengan kemajuan teknologi, agar lebih mudah, efektif dan efisien, penyampaian data bisa dilakukan secara host to host. Saat ini Kanwil Jawa Tengah II, terdapat 3 (tiga) kabupaten/kota yang sedang dalam proses host to host antara lain kota Surakarta, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali” ujar Ema dalam sambutannya.

Para narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut menekankan pentingnya data sebagai bahan baku yang efektif dalam penggalian potensi perpajakan, sinergi penghimpunan serta pertukaran data memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan terhadap pajak pusat dan juga pajak daerah.

Adapula materi yang disampaikan antara lain Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Sektor Pendapatan oleh KPK, dilanjutkan dengan penyampaian materi PKS Tripartit, materi Data Eksternal Regional, dan Materi terkait Portal DPK dan Interoperabilitas oleh DIP.

Harapan besar setelah diselenggarakannya acara tersebut yaitu dapat terjalinnya sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah semakian optimal, serta kegiatan berupa pertukaran data mampu tercipta demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wiliyah Provinsi Jawa Tengah.