Find Us On Social Media :
Pemkab Ogan Ilir Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol (Ist)

Pemkab Ogan Ilir Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol

Jati Sasongko - Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:15 WIB
 
Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir mengingatkan para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, agar tidak terlibat dalam judi online, terutama selama jam kerja.
 
Setelah membahas isu ini dalam rapat, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut.
 
"Surat edaran sudah dikeluarkan. ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang bermain judi online," kata Panca pada Selasa (27/8/2024).
 
Secara garis besar, Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor: 100.3.4/814/D.KISP/V/2024 ini mengatur tentang keamanan data dan pencegahan penyalahgunaan internet.
Penerbitan SE tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemberantasan judi online.
 
 
Kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diinstruksikan untuk:
 
a. Tidak melakukan atau mendukung kegiatan yang berkaitan dengan judi online, judi slot, dan pornografi dalam bentuk apapun.
 
b. Tidak menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, dan internet, untuk kegiatan di luar urusan kantor atau yang bersifat negatif, seperti perjudian dan pornografi.
 
c. Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan pornografi.
 
d. Tidak terlibat dalam bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
 
e. Berperan dalam mengkampanyekan larangan judi online.
 
"Judi online dilarang baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja," tegas Panca.
 
• Kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diminta untuk:
 
a. Mengawasi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas daerah, seperti komputer dan internet, serta melakukan pergantian password secara berkala.
 
b. Mengawasi dan memastikan pengelolaan website dan aplikasi OPD tidak disalahgunakan untuk promosi judi online.
 
"Kepala perangkat daerah bisa berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian jika terjadi insiden keamanan siber," tambah Panca.
 
c. Menindak tegas ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas daerah untuk kegiatan negatif, seperti perjudian dan pornografi.
 
d. Memberikan teguran lisan atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan negatif.
 
"Sanksi bagi pegawai yang terlibat judi online mulai dari teguran hingga sanksi disiplin," ujar Panca menegaskan.