Find Us On Social Media :
Gelar Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi Periksa 1.293 Orang Asing (Humas Direktorat Jenderal imigrasi)

Gelar Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi Periksa 1.293 Orang Asing

Saortua Marbun - Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:45 WIB

Sonora.ID - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. 

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.” ujar Godam dalam siaran pers yang diterima Sonora, Kamis (29/08). 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara. 

Baca Juga: Ibu Wury Ma’ruf Amin Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek

Ia menambahkan beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan. 

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.” tegas Godam. 

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.