Kubu Raya, Sonora.ID - KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan verifikasi administrasi bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.
Pada 5 September lalu, KPU Kubu Raya menyampaikan kepada bapaslon untuk memperbaiki dokumen yang belum tersedia.
"Yang masih sifatnya dalam bentuk surat pernyataan atau sedang diproses itu mohon diperbaiki. Seperti LHKPN yang memerlukan tanda terima bukti hitung," ungkap Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, kepada sonora.ID, Senin (9/9/2024).
Kasiono menjelaskan pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September Bapaslon melakukan perbaikan sekaligus melakukan penyerahan berkas.
Terakhir kemarin KPU Kubu Raya sudah menerima hasil perbaikan persyaratan administrasi bapaslon, yang mana sebelumnya sudah diminta.
Baca Juga: Dua Atlet Kalbar Sumbang Medali di Ajang PON XXI Tahun 2024
"Hasil perbaikan semua sudah diserahkan ke kita, hasil perbaikan mereka kita cek lagi. Seperti mengecek ke lembaga-lembaga terkait, data berasal dari mana, dan sebagainya," ungkap Kasiono.
Salah satu contoh dimana tanda terima LHKPN biasa menggunakan barcode, seandainya belum muncul itu yang akan klarifikasi.
Selain itu kesalahan yang biasa didapat seperti nama, antara di ijazah dan Dukcapil.
"Akhirnya didapat setelah dari Dukcapil dan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa yang memiliki dokumen itu milik satu nama," tambahnya.