Find Us On Social Media :
Anggota DPRD Penajam Paser Utara Abdul Rahman Wahid. (Istimewa)

Wahid Sayangkan Pembangunan Fisik di Sepaku Tak Bisa Dianggarkan di APBD

Etty Hariyani - Rabu, 11 September 2024 | 11:05 WIB
 
Penajam, Sonora.ID – Anggota DPRD Penajam Paser Utara Abdul Rahman Wahid meminta kepada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), untuk memperjelas posisi Kecamatan Sepaku setelah menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Karena menurutnya, dari penjelasan yang diterima bahwa untuk mengalokasikan anggaran untuk Kecamatan Sepaku khususnya untuk pembangunan fisik harus meminta izin kepada Badan Otorita IKN.
 
“Penjelasan itu saya pernah terima. Makanya saya meminta agar itu disampaikan kepada teman-teman media agar masyarakat Sepaku juga mengetahui hal itu,” jelasnya.
 
Ia mengatakan, dengan kondisi seperti itu menjadi kesulitan untuk memperjuangkan keinginan masyarakat khususya untuk pembangunan fisik, seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani.
 
Padahal ia menilai masih banyak jalan usaha tani dan jalan lingkungan yang perlu mendapat alokasi anggaran guna dilakukan perbaikan.
 
Baca Juga: Tutup MTQ ke- XX Tingkat Kecamatan Babulu, Kansip Berharap Tetap Terus Tingkatkan Prestasi
 
“Masih banyak jalan-jalan warga itu yang sampai sekarang kondisi tanah, sehingga menyulitkan warga untuk dilewati terutama saat musim hujan,” katanya.
 
Politisi Gerindra ini menyampaikan bahwa  koordinasi dengan Otorita IK untuk membangun fisik di Sepaku menjadi  kendala baginya untuk mengalokasikan APBD untuk di Kecamatan Sepaku.
 
Sementara saat melakukan sosialisasi saat Pileg lalu, dirinya sudah menjanjikan kepada warga untuk melakukan perbaikan dan pembangunan jalan mereka.
 
“Artinya ini menjadi kendala kami untuk menyalurkan aspirasi di APBD khusus di Kecamatan Sepaku terutama untuk pembangunan fisik,” katanya.
 
Untuk pengadaan, Wahid menyampaikan bahwa tidak menjadi masalah karena tidak perlu melapor kepada Otorita IKN sehingga bisa dianggarkan di APBD PPU.
 
“Kalau pengadaan barang tidak menjadi masalah tidak perlu lapor ke Otorita IKN. Tapi kalau fisik harus dilakukan,” ucapnya. (Adv/DPRD PPU)