Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Pengawas TPS atau PTPS dalam Pilkada 2024.
PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sesuai dengan namanya, Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS selama Pilkada 2024.
Simak, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, tugas, dan besaran gaji yang diterima pengawas TPS Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Targetkan 19 September Data Pemilih Sudah Rapi
Syarat Daftar Pengawas TPS Pilkada
Melansir laman resmi Bawaslu, berikut ini adalah syarat daftar pengawas TPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: KPU Jabar Umumkan Nama-nama Anggota DPRD Terpilih yang Mengundurkan Diri Karena Ikut Pilkada
Berkas pendaftaran:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;