Pontianak, Sonora.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak intensif melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Flamboyan dan Pasar Sentral Pattimura (PSP) yang terdaftar menunggak pembayaran sewa kios dan los.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengungkapkan bahwa total tunggakan sewa mencapai Rp907 juta di Pasar Flamboyan dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.
Sebagai langkah awal, Diskumdag bersama tim pengawasan telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang bersangkutan.
Surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh pihak pemilik, memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran.
Ibrahim menegaskan bahwa jika para pedagang tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, Diskumdag akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan kios dan los serta mengambil alih pengelolaannya.
Baca Juga: Siap Cetak Sejarah, Pontianak Akan Gelar Jepin Massal Rute Jalan A Yani-Wahid Hadyim
“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada, Jumat (13/9/2024).
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak.
Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa.
Seperti diketahui, tarif sewa per tahun ditetapkan Rp1,8 juta untuk kios dan Rp1,08 juta untuk los.