Find Us On Social Media :
Ilustrasi kotak suara. Syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Syarat, Jadwal, dan Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024: Dibuka Hari Ini!

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 17 September 2024 | 12:05 WIB

Sonora.ID - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Selasa, 17 September 2024, hingga Sabtu, 28 September 2024.

Bagi yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas, ketahui syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024 berikut ini.

Berbeda dengan Pemilu yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada merupakan waktu bagi masyarakat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Adapun Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenag 2024 Administrasi, Simak!

Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan petugas KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas ini dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.

Di bawah ini penjelasan lengkap terkait jadwal, syarat, dan gaji petugas KPPS Pilkada 2024.

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024