Find Us On Social Media :
Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK dan Kartoyo (Humas DPRD Kalsel)

Disampaikan ke Mendagri, DPRD Kalsel Usulkan Empat Nama Calon Pimpinan

Eva Rizkiyana - Selasa, 17 September 2024 | 14:50 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sepekan lalu diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan, empat nama calon pimpinan lembaga tersebut diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Sebelumnya, Supian HK dari Partai Golkar dan Kartoyo dari Partai Nasdem, ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kalimantan Selatan, untuk mengawal proses pembentukan fraksi, komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

Ada empat usulan nama yang disampaikan secara resmi kepada Mendagri, yakni untuk posisi Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang definitif diisi oleh Supian HK, kemudian untuk Wakil Ketua diisi Kartoyo dari Partai Nasdem, Muhammad Alpiya Rakhman dari Partai Gerindra dan Desy Oktavia Sari dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Sementara DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyebut bahwa Ia bersama Kartoyo bertanggungjawab atas proses transisi kepemimpinan periode 2019-2024 ke anggota baru di periode 2024-2029.

Baca Juga: Diambil Sumpahnya, 55 Anggota DPRD Kalsel 2024-2029 Resmi Bertugas

Termasuk terkait pembentukan kepemimpinan yang definitif untuk memimpin lembaga tersebut lima tahun ke depan.

"Proses pengusulan nama-nama ini merupakan hasil dari mekanisme internal partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kalimantan Selatan, yakni Partai Golkar, Nasdem, Gerindra dan PAN," tuturnya saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (17/09) di Banjarmasin.

Usulan itu disampaikan kepada seluruh anggota yang hadir di ruang rapat dan mencapai kuorum atas batas minimal pengambilan keputusan.

Tanpa ada interupsi ataupun penolakan, keempat nama itu resmi ditetapkan untuk diusulkan kepada Mendagri lewat Keputusan Dewan Nomor 22/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Penetapan Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2024-2029.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa, Gedung DPRD Kalsel Dijaga Ketat Aparat

"Selanjutnya melalui Gubernur Kalimantan Selatan, usulan tersebut disampaikan kepada Mendagri, untuk kemudian dilantik atau dikukuhkan sebagai unsur pimpinan yang definitif," tambah politikus senior Partai Golkar itu.

Pengajuan itu menurutnya merupakan langkah formal yang wajib dilakukan sebelum pengukuhan pimpinan DPRD Kalimantan Selatan yang definitif dilakukan.

Ia berharap proses di kementerian tidak terlampau lama, sehingga maksimal dalam satu pekan sudah dapat dilakukan pengukuhan sebagai dasar pembentukan komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal itu juga dinilai penting dalam memaksimalkan tugas dan fungsi anggota legislatif, yakni terkait dengan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi yang efektif dan lebih efisien.