Aceh,Sonora.Id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri serta Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 29,25 Kg sabu asal Thailand di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (8/9). Enam orang ditetapkan tersangka dari kasus itu terancam hukuman mati.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Thailand ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia.
“Dari informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangannya di Banda Aceh, seperti disampaikan Biro Humas dan Protokol BNN RI, Selasa (17/9).
Dari penyelidikan hari Minggu (8/9), BNN kemudian bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai memantau kapal oskadon tersebut, yang mana saat itu tengah dalam kondisi mogok, dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh.
Tim gabungan kemudian mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK). Masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, dan menyita 50 bungkus sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya.
“Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand,” ujar Marthinus.
Dari penyelidikan lebih lanjut, di hari yang sama, tim gabungan kembali mengamankan tiga orang lainnya di dua lokasi berbeda.
“Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur. Sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur,” jelas Marthinus.
Terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini, merupakan bukti nyata narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara.
“Sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” sebut Marthinus.
Dengan mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram sabu ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” ungkap Marthinus.
Dari kasus itu penyidik BNN menjetat tersangka dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Marthinus.