Find Us On Social Media :
Anggota DRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin ()

Anggota DPRD PPU Minta Pemerintah Beri Pemahaman Mengenai Status HGB di Sertifkat

Etty Hariyani - Rabu, 18 September 2024 | 18:45 WIB
Penajam, Sonora.ID – Sejumlah Masyarakat memprotes status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai di Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Anggota DRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin menjelaskan, selama ini banyak Masyarakat yang kurang berminat mengajukan sertifikat melalui program PTSL yang dilaksanakan BPN.
 
“Banyak masyarakat yang menyampaikan kurang minat ikut program PTSL. Salah satunya karena status sertifikat mereka bukan hak milik tapi hak pakai dan HGB,” jelasnya.
 
Politisi Partai Gelora ini menyampaikan bahwa, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai status lahan di sertifikat.
 
Baca Juga: Diskominfo PPU Gelar Pisah Kenang, Makmur Marbun: 'Terima Kasih Telah jadi Mitra untuk Menyuarakan Apa yang Kami Lakukan'
 
Bahkan ia meminta untuk menjelaskan berbedaan hak milik, hak pakai dan HGB di sertifikat dan kenapa hal tersebut bisa terjadi.
 
Tujuannya, agar Masyarakat bisa memahami mengenai status lahan mereka di sertifikat.
 
“Saya kira Masyarakat hanya kurang diberikan pemahaman mengenai status lahan mereka disertifikat. Saya juga memaklumi itu karena Masyarakat kurang diberikan pemahaman sehingga tidak berminat untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL,” katanya.
 
Padahal lanjut Mahyuddin,  pemerintah tidak mungkin akan merugikan Masyarakat denga status lahan di sertifikat tersebut.
 
Bahkan ia berharap agar pemerintah bukan hanya membuka program PTSL yang hamper di seluruh kelurahan dan desa, namun bagaimana pemerintah melalui BPN memberikan sosialisasi mengenai status lahan warga.
 
Baca Juga: Petani di Babulu PPU Bisa Tanam Padi 3 Kali Setahun, DPRD Sebut Terkendala Pengairan
 
Mahyuddin mengatakan, selama ini program PTSL ini sangat bagus karena membantu Masyarakat meningkatkan kepemilikan menjadi sertifikat.
 
Apalagi program ini tidak dipungut biaya atau gratis dan pengurusannya pun sangat dipermudah.
 
“Harapan saya sih program ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan lagi. Tapi satu, sosialisasi mengenai status kepemilihan di sertifikat juga harus disampaikan kepada Masyarakat,” harapnya.
 
Mahyuddin juga mengatakan bahwa memang ada kekhawatiran dari Masyarakat bahwa dengan status hak pakai maupun HGB akan sulit dilakukan jual beli lahan. (Adv/DPRD PPU)