Bandung, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung bersama Korlantas Polri menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas di Perlintasan Sebidang JPL 165A Jalan Laswi, Kota Bandung, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
"Perlintasan sebidang adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya, sering kali menjadi lokasi kecelakaan fatal karena ketidakpatuhan pengendara terhadap rambu dan aturan lalu lintas," ucap Executive Vice President PT KAI (Perseo) Daerah Operasi 2 Bandung Takdir Santoso usai pelaksanaan sosialisasi di JPL Laswi, Kamis (19/9/2024).
Takdir menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
“Sosialisasi hari ini tema besarnya adalah “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”. Ini kami lakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” ungkap Takdir.
"Kembali kami menegaskan betapa pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu berhenti sejenak ketika sinyal kereta menyala," tegas Takdir.
Diketahui, sosialisasi ini juga diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 PT KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
“Juga sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, kami memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib atau disiplin berlalu lintas seperti pakai helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang," jelasnya lagi.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret KAI dan Korlantas Polri dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
Baca Juga: PT KAI Apresiasi Aksi Heroik Petugas Saat Selamatkan Pejalan Kaki yang Hampir Tertemper Kereta
“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” kata Takdir.
KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisasi. PT KAI dan Korlantas berkolaborasi secara intensif untuk menciptakan keselamatan yang lebih baik, salah satunya dengan memperketat pengawasan di perlintasan dan memberikan sosialisasi secara berkelanjutan," pungkasnya.