Sonora.ID - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Kemen PPPA, Nahar menegaskan pentingnya keberadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai salah satu instrumen utama dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia menjelaskan berdasarkan data terbaru Proyeksi Penduduk Interim 2022 menunjukkan bahwa sepertiga dari total populasi Indonesia, yang mencapai lebih dari 79 juta jiwa, terdiri dari anak-anak.
"Namun, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak 2023, hanya 84,33 persen dari anak-anak tersebut yang diasuh oleh kedua orang tua mereka, 4,76 persen anak tidak diasuh oleh orang tua sama sekali, 8,34 persen dengan ibu saja dan 2,51 persen dengan ayah saja. Kekerasan dalam pengasuhan juga menjadi faktor risiko yang dapat menyebabkan masalah psikologis pada anak,” ujar Nahar, pada Rabu (18/9).
Baca Juga: Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Diluncurkan
Nahar lalu mengingatkan jika hak anak tidak dipenuhi, biaya yang harus ditanggung masyarakat bisa sangat tinggi.
Contohnya, dalam kasus hukum, proses seperti tes DNA atau visum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya penting dari sisi moral, tetapi juga dari sisi ekonomi.
Dalam laporan Mahkamah Agung dari Januari hingga Agustus 2023, terdapat 4.749 perkara anak yang masuk ke pengadilan, dengan kasus pencurian dan perlindungan anak sebagai yang terbanyak.
Angka ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk meningkatkan upaya perlindungan anak melalui program literasi digital, pengasuhan layak, dan rehabilitasi. Forum Anak dan kelompok-kelompok masyarakat juga dilibatkan dalam upaya ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak. Meskipun pelaporan kekerasan terhadap anak meningkat dalam enam tahun terakhir, prevalensinya masih di bawah 2 persen, menunjukkan ada banyak kasus yang belum terlaporkan. Hal ini menekankan perlunya sistem pelaporan yang lebih efektif dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak,” ujar Nahar.
Nahar menjelaskan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak.