Find Us On Social Media :
KPU Kubu Raya Gelar Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten (Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

KPU Kubu Raya Gelar Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten

Wilhelmus Triputra - Minggu, 22 September 2024 | 18:03 WIB

Kubu Raya, Sonora.ID - KPU Kubu Raya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kubu Raya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, bertempat di Hotel Alimoer, Jumat (20/9/2024).

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono.

Saat ditemui di sela Rapat, Kasiono menyampaikan  karena DPT sudah ditetapkan maka hal tersebut akan menjadi pedoman KPU untuk mengadakan logistik,terutama soal surat suara.

"Surat suara adalah sesuai dengan jumlah DPT plus 2,5 persen dari jumlah total DPT,"ujar Kasiono.

Pada tanggal 22 September KPU Kubu Raya akan melaksanakan penetapan pasangan calon itu secara tertutup, yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, dilanjutkan tanggal 23 malam akan dilaksanakan penetapan nomor urut dan deklarasi damai.

Dalam Rapat Pleno tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 444.070 Pemilih yang tersebar pada 1.090 TPS, 123 Desa, dan 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh Forkopimda Kubu Raya, OPD Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kubu Raya, Kalapas Kelas IIA Pontianak, Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kepala  

LKPA Kelas II Sungai Raya, Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya, Kepala UPT PSRU dan RPD Mulia Dharma, Media Massa, serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Kubu Raya.

Pada kesempatan yang sama Kordiv. Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Kubu Raya, Gustiar menekankan peran Bawaslu Kubu Raya tetap mengawal proses pemutahiran Data Pemilih.

"Semua lembaga harus mengawal hak pilih agar terdaftar di daftar pemilih, "ungkap Gustiar.

Dia melanjutkan bahwa pemutahiran pindah maupun yang belum cukup usia, kemudian data pemilih yang telah ditetapkan selama proses pemutahiran secara berjenjang tetap diawasi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Sosialisasi MKJP Demi Wujudkan Keluarga yang Berkualitas