Find Us On Social Media :
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M. (Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

Rakor KPU Pontianak Terkait Fasilitasi Kampanye

Wilhelmus Triputra - Minggu, 22 September 2024 | 18:10 WIB

Pontianak, Sonora.ID – KPU Kota Pontianak Menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024, yang diadakan di Hotel Neo Gajahmada, Sabtu (21/9/2024).

Acaratersebut juga dihadiri oleh Badan Kesbangpol Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Lo Pasangan Calon Walikota danWakil Walikota, serta pihak – pihak lainnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh menyampaikanbahwa pengaturan soal kampanye sebenarnya tidak berbedajauh secara metode maupun regulasi yang lain.

Tetapimungkin ada kekhasan yang agak berbeda pada beberapa halyang kemudian menjadi fasilitas yang diberikan oleh KPU.

“Ada bahan kampanye yang difasilitasi sesuai Undang – Undang oleh KPU, “kata David disela Rakor.

Hal tersebut yang kemudian akan dikoordinasikan olehpihaknya bersama tim pasangan calon (paslon) karena terkaitdengan penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) ataubahan kampanye yang tentu ada regulasinya.

Berkenaan dengan hal yang lain memang kurang lebih samayang menyangkut seperti lokasi, lokasi mana yang dilarangdan sebagainya yang bersinergi dengan Kesbangpol apakahsama dengan pemilu kemarin atau seperti apa nantinya.

“Pada prinsipnya KPU nanti akan menyesuaikan dengan SK Wali Kota, “ujarnya.

Sementara itu menyangkut kampanye seperti di fasilitaspendidikan misalkan di kampus, ia juga menyatakan harusmendapatkan persetujuan dari pimpinan dari kampus terkait.

Kemudian untuk sanksi yang bisa saja diberikan, harus dilihatdetail pelanggarannya.

Hal tersebut tentu ada hal yang berhubungan dengan sanksi-sanksi yang diberikan secaraadministratif atau sanksi-sanksi yang lebih daripada administratif.

“Untuk lebih jelas kepada teman – teman Bawaslu, “ jelas David.

Saat ini masa kampanye belum dimulai, namun alat peragayang beredar sekarang masih dianggap sebagai Alat Peragasosialisasi dan sepanjang masih memenuhi ketentuanpemerintah daerah tentang Perda Tibum mungkin hal-hal mengenai pajak reklame berarti masih masuk dalam ranah pemda.

“Tapi ketika dia sudah masuk dalam masa kampanye, semuaaturan yang berlaku dalam Regulasi PKPU Kampanye itusifatnya Mutlak. Krena juga kampanye itu ada yang namanyacitra diri, itu yang melekat pada paslon, seperti nomor urut, visi dan misi, ajakan untuk memilih, dan tanda gambarnya itusendiri, “ucapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pesona Kulminasi Tetap jadi Magnet Masyarakat Pontianak