Find Us On Social Media :
Komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Utara menggelar penyerahan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 di Four Point Hotel Manado, Minggu (22/09/24). ()

KPU Sulut Serahkan SK Penetapan Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

- Senin, 23 September 2024 | 11:10 WIB

Manado, Sonora.ID - Komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Utara menggelar penyerahan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 di Four Point Hotel Manado, Minggu (22/09/24).

Ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni pasangan calon Mayjen TNI (purnawirawan) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay kemudian Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw serta Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan berdasarkan berita acara pleno tertutup tersebut kemudian mengeluarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Utara  no.178 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 yang setelah ini akan diserahkan salinannya.

Ia menambahkan berdasarkan keputusan tersebut ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan program yang dilaksanakan dalam semua tahapan yang direncanakan KPU termasuk menjadi peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.

Sementara itu Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut menyampaikan pemaknaan konferensi pers hari ini bahwa bakal pasangan calon yang hari ini diresmikan jadi calon atau pasangan calon yang sebelumnya bakal pasangan calon.

Baca Juga: DJP Suluttenggomalut Gelar Kampanye Program Inklusi Kesadaran Pajak Kepada Ratusan Siswa-Siswi Sekolah Menengah Atas Manado dan Gorontalo

Salman menambahkan hal pertama yang disampaikan dalam konferensi pers adalah proses tanggapan masyarakat sebagai keterbukaan publik namun dalam prosesnya tanggapan masyarakat ini ada hal-hal yang kemudian memang bukan merupakan syarat calon ini tentunya tidak di lanjutkan untuk klarifikasi kepada calon.

Kedua terhadap penanggap yang kemudian tidak beridentitas diri, jelas hal ini juga tidak di lanjutkan karena tidak memenuhi syarat dalam konteks penanggap atau yang memberi tanggapan.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua-ketua Divisi KPU Sulut yakni Salman Saelangi, Lanny Ointu, Meidy Tinangon, dan Awaluddin Umbola, Bawaslu Sulut, pasangan calon yang diwakili oleh petugas penghubung Forkopimda Sulut dan mediapers.

Baca Juga: ICA BPD Sulut Gelar Musyawarah Daerah Ke-IV