Find Us On Social Media :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Kantor KPU Jalan di Ponegoro. Senin (23/09/24). ()

Rapat Pleno Terbuka KPU Sulut Umumkan Tatib dan Mekanisme Nomor Urut Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024

- Selasa, 24 September 2024 | 11:00 WIB

Manado, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara hari ini menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Kantor KPU Jalan di Ponegoro, Senin (23/09/24).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara Kenly Poluan dalam sambutannya di rapat pleno terbuka hari ini dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya mengenai tata tertib dan mekanisme nomor urut disampaikan oleh Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Sulut yakni pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pimpinan partai politik pengusung, tim pendukung, tamu dan media yang diperkenankan masuk ke lokasi menggunakan tanda pengenal yang dibagikan KPU Sulut.

Kedua tim pendukung masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan sejumlah 30 orang.

Ketiga calon wakil gubernur melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran.

Keempat nomor antrian terdiri dari angka 1 sampai dengan angka 14 urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrian dengan angka terkecil hingga angka terbesar.

Kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada KPU Sulut, peserta kegiatan dan media.

Baca Juga: KPU Sulut Serahkan SK Penetapan Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

Keenam calon gubernur melakukan pengambilan nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh.

Ketujuh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menunjukkan nomor urut yang telah diambi kepada KPU Sulut, peserta kegiatan dan media.

Kedelapan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dituangkan kedalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Sulut,

Kesembilan KPU Sulut menyampaikan salinan keputusan KPU Sulut tentang penetapan nomor urut peserta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara dan Bawaslu Sulut.” jelasnya.

Baca Juga: Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

Penulis :Steve Rawis