Find Us On Social Media :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar KPU Sulut di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Minggu (22/9/2024) malam. ()

KPU Sulut Tetapkan Jumlah DPT 1.950.884 Dalam Rapat Pleno Terbuka

- Selasa, 24 September 2024 | 12:50 WIB

Manado, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024 sebanyak 1.950.484.

Jumlah DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sulut di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Minggu (22/9/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap pilkada tahun 2024 sebanyak 1.950.484 tersebar 15 kabupaten/kota, 1.839 desa/kelurahan, 171 kecamatan dan 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian sebagai berikut 983.484 pemilih laki-laki dengan persentase 50,43% dan 967.000 pemilih perempuan dengan persentase 49,57%.

Kenly Poluan Ketua KPU Sulut menjelaskan jumlah pemilih berdasarkan generasi pada DPT Pilkada tahun 2024 yakni  generasi Z berjumlah 354.373, Milenial berjumlah 564.657, generasi X berjumlah 579.819, Baby Boomers berjumlah 409.029, dan Lansia 42.606.

Dari jumlah tersebut, generasi X usia 40-55 tahun mendominasi yakni sebanyak 579.819 atau 29,7 persen. Kemudian disusul, Milenial usai 25-39 tahun dengan jumlah pemilih 564.657 atau 28,9 persen.

Baca Juga: Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

Lalu di bawahnya ada generasi Z usia 17-24 tahun dengan jumlah pemilih mencapai 354.373 atau 18,2 persen. Selanjutnya Baby Boomer usia 56-76 tahun berjumlah 409.029 pemilih atau 21 persen dan yang terakhir Lansia lebih dari 76 tahun jumlah pemilih ada 42.606 atau 2,2 persen.

Lebih lanjut Kenly menambahkan jumlah pemilih disabiltas DPT Pilkada Sulawesi Utara tahun 2024 adalah 13.041 pemilih. Adapun rinciannya untuk fisik 5.784, intelektual 1.034, mental 2.283, wicara 1.948, rungu 756, netra 1.236.

Karena setelah ini ada penetapan DPT dan penandatangan berita acara, akan kami tetapkan dalam keputusan KPU Sulut. “Dan kami akan umumkan itu ke public, juga melalui teman-teman PPS akan publikasi di desa/kelurahan dan tentu melalui media dan laman KPU seperti media sosial,” jelas dia.

Pantauan sonora.id setelah DPT ditetapkan, KPU kemudian melakukan penandatanganan berita acara dan disaksikan langsung oleh Bawaslu, tim pasangan calon (paslon) atau LO, Forkopimda, dan stakeholder terkait. Setelah itu, KPU menyerahkan berita acara penetapan DPT kepada masing-masing LO paslon, Bawaslu Sulut, hingga Forkopimda yang hadir. “Pada intinya, penetapan DPT ini baik KPU dan Bawaslu sudah berupaya semaksimal mungkin agar daftar pemilih ini menjadi daftar pemilih yang berkualitas,” kata Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh saat diwawancara.

Baca Juga: Kampanyekan QRIS Ke Seluruh Kabupaten/Kota BI Sulut Dukung Pemilihan Nyong Noni Sulut 2024

Penulis: Steve Rawis