Find Us On Social Media :
KPU Kota Solo merilis jadwal resmi untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. (KPU Surakarta)

KPU Solo Tetapkan Jadwal Kampanye, Pilkada Solo 2024 Siap Dimulai

Ria FM Solo - Kamis, 26 September 2024 | 12:40 WIB

Solo, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kedua pasangan calon tersebut adalah Teguh Prakosa-Bambang Nugroho dengan nomor urut 1, serta Respati Achmad Ardianto-Astrid Widayan dengan nomor urut 2.

Pasangan Teguh Prakosa-Bambang Gage diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sementara itu, pasangan Respati-Astrid didukung oleh koalisi 11 partai politik yang meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPU Kota Solo merilis jadwal resmi untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Kegiatan kampanye dimulai pada 25 September dan akan berlanjut hingga 23 November 2024, meliputi pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga debat publik yang dijadwalkan dua kali pada bulan Oktober dan November. Kampanye melalui media sosial serta iklan di media cetak dan elektronik juga akan digelar sepanjang masa kampanye. Iklan di media massa akan difokuskan pada periode 1-23 November 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur oleh KPU Solo, baik dari segi lokasi maupun biaya. Skema pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Solo dengan titik-titik yang sudah ditentukan untuk memastikan kampanye berlangsung tertib dan tidak melanggar aturan.

Selanjutnya, Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, menjelaskan bahwa batas maksimal pengeluaran dana kampanye telah disepakati oleh kedua pasangan calon. Jumlah dana kampanye yang diperbolehkan adalah maksimal Rp 48,4 miliar, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 338 Tahun 2024. Pembatasan ini dibuat agar kampanye berjalan dengan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain pembatasan dana kampanye, KPU juga menetapkan berbagai aturan lainnya seperti jumlah maksimal peserta dalam kampanye terbuka yang dibatasi hingga 5.000 orang dengan biaya Rp 265 juta. Bambang menegaskan, keputusan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon serta partai politik pengusungnya. “Rakor berjalan lancar, kedua tim pengusul tidak ada masalah berkaitan dengan jadwal yang disampaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, Kota Solo bersiap menyongsong Pilkada 2024 dengan persaingan antara dua pasangan calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

Penulis: Fransiska Dinda

Baca Juga: Dipicu Kesalahpahaman, Grebeg Sekaten Solo Diwarnai Kericuhan