Sonora.ID - Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui pengertiannya lebih lengkap.
Melansir Ditpsd Kemdikbud, menurut Permendikbud No.70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Program pendidikan inklusif ini merupakan salah satu amanat dari:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Pendidikan Inklusif dan Berkarakter jadi Kunci Indonesia Maju 2045
Tujuan dari program pendidikan inklusif ini adalah untuk meningkatkan akses, mutu pelayanan pendidikan yang ideal bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan memberikan jaminan untuk memperoleh hak pendidikan yang sama seperti anak-anak lainnya.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ini menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya.
Pembelajaran pada pendidikan inklusif ini mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Kurikulum dalam Pembelajaran Inklusif
- Duplikasi
Kurikulum untuk Anak Bekebutuhan Khusus (ABK) disamakan dengan kurikulum umum.
- Modifikasi
Kurikulum umum disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).