Surakarta, Sonora.ID– Sebagai unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI di wilayah kerja Jawa Tengah bagian selatan memberikan himbauan untuk waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi modus penipuan baru yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Modus ini melibatkan individu yang berpura-pura sebagai pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Isi pesan tersebut menyebutkan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak, dan penipu meminta pembayaran tunggakan pajak melalui mereka dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Baca Juga: Puan Maharani: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia terhadap Pekerja Migran Indonesia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati terhadap modus ini.
"Pelunasan pajak hanya dilakukan ke kas negara dengan kode billing, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lainnya," ujar Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
Selain modus di atas, ada modus penipuan yang lain seperti phising situs DJP resmi dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP: