Find Us On Social Media :
()

Berikut Ketentuan - Ketentuan Pemasangan APK Pada Pilkada Serentak

Wilhelmus Triputra - Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:55 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Anggota Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan menjelaskan peraturan yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam kampanye terutama terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat aturan - aturan yang menjadi rambu - rambu bersama.

Erwin mengatakan semuanya itu ada kaitannya dengan UU No. 10 Tahun 2016, ada juga aturan PKPU No. 13 Tahun 2024 yang mengatur dana kampanye.

Kemudian juga ada beberapa keputusan - keputusan yang dibuat oleh KPU yang kaitannya dengan keputusan 178, 179, dan 181 tahun 2024.

Kemudian ada juga aturan - aturan tentang lokasi pemasangan  APK, mana yang boleh dan mana yang tidak.

Baca Juga: Dalam Tiga Hari Bawaslu Bersama Satpol PP Jabar Akan Tertibkan APK

"Tentu KPU untuk membuat keputusan berkaitan dengan larangan atau dibolehkannya memasang APK tentu juga tidak melihat dari aturan atau keputusan yang dibuat oleh Wali Kota. Keputusan 714, dimana ada lokasi - lokasi yang memang menjadi rujukan yang mana APK diperbolehkan, "ungkap Erwin saat kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Serentak Tahun 2024, Rabu (2/10/2024).

Misalkan ia mencontohkan ketika jalan protokol yang mana jalan protokol secara aturan memang dalam keputusan KPU dibolehkan dalam bentuk Videotron atau Billboard, dan di luar ketentuan itu tidak dibolehkan.

Selanjutnya larangan - larangan yang berkaitan dengan pemasangan APK baik itu difasilitasi KPU maupun dibuat oleh paslon.

Baca Juga: 2 Link download Minecraft 1.20 MOD APK Terbaru

"Larangan - larangan sudah jelas, diantaranya larangan memasang APK di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, lalu di fasilitas umum lainnya. Kategori Fasum terdiri dari beberapa kategori seperti jembatan, di dalam parit. itulah yang kemudian jadi fokus kami dalam memasang APK.

Bawaslu mengharapkan stakeholder atau yang memiliki kepentingan sama - sama mengindahkan aturan - aturan yang telah ditetapkan KPU.

Bawaslu tentu dalam hal ini melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye yang dipasang.

"Kami juga kemarin sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/Polri. Kita mencari kesamaan pemahaman terhadap aturan - aturan yang sudah diputuskan KPU. Itu yang jdi titik fokus kita." Kata Erwin.

Baca Juga: Sampah APK Menggunung di Kantor Satpol PP Solo, Tanggung Jawab Siapa?