Find Us On Social Media :
Suasana saat penertiban PKL dan Bangunan Liar Di Jln AH Nasution Kota Bandung, Kamis (3/10/2024) / Dok. Diskominfo Bdg ()

Sejumlah Bangunan Liar & PKL Di Jalan AH Nasution Kota Bandung Ditertibkan

Indra Gunawan - Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:47 WIB

Bandung, Sonora.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan aparat kewilayahan, mulai menertibkan PKL dan bangunan liar yang ada di sepanjang 1,5 KM Jalan AH Nasution Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).
 
"Pemertiban kali ini difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan AH Nasution Kota Bandung. Ya total ada sepanjang 1,5 kilometer trotoar menjadi fokus pembersihan pada operasi kali ini," ucap Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
 
Yayan menyebut, tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.
 
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.
 
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Tegaskan Tidak Boleh Ada Penambahan PKL di Monju

Penertiban dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik operasi yang mencakup area dari Sekolah Dasar 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina Ujung Berung, sebuah kawasan yang masuk dalam zona larangan berjualan di atas trotoar. 

Menurutnya, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022. 
 
Yayan mengungkapkan, surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.
 
"Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif," ungkap Yayan.
 
Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, yang terdiri dari 152 personil Satpol PP, dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. 
 
Baca Juga: Tok! PKL di Jalan Anang Adenansi Bakal Direlokasi ke Lokasi Ini

Selain personil, disiapkan juga sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.

Dalam operasi ini, sejumlah bangunan liar berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gg. KH Moehtar dan depan Alfamart di Jalan A.H. Nasution. 
 
Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.
 
"Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya," tutur Yayan.
 
Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.
 
Yayan juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda. 
 
Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
 
Baca Juga: Hari Pertama di Lokasi Baru, Penjualan PKL Eks Bank Panin Sepi!