Find Us On Social Media :
Konflik yang dimulai sejak 2014 menyangkut penerbitan SHP kios nomor 12 dan 13 (TribunSolo.com)

Perselisihan SHP Kios Pasar Gede Solo, Dua Saudara Berujung Gugatan

Ria FM Solo - Sabtu, 5 Oktober 2024 | 14:30 WIB

Surakarta, Sonora.ID - Perselisihan mengenai Surat Hak Penempatan (SHP) di Pasar Gede Solo antara dua saudara, Andy Santoso dan Gian Styadi Wijaya, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Konflik yang dimulai sejak 2014 ini menyangkut penerbitan SHP kios nomor 12 dan 13.

Andy menggugat kakaknya, Gian, beserta istrinya, Nuraini Purwaningsih, terkait kepemilikan SHP.

Nuraini saat ini tercatat sebagai pemegang SHP tersebut, meskipun Andy merasa dia yang berhak atas kios tersebut karena telah berjualan di sana sejak tahun 1984.

Pihak yang terlibat dalam gugatan ini meliputi Andy Santoso sebagai penggugat dan Gian Styadi Wijaya serta istrinya, Nuraini Purwaningsih, sebagai tergugat.

Selain itu, Wali Kota Solo, Kepala Dinas Perdagangan, dan Lurah Pasar Gede juga ikut tergugat dalam perkara ini.

Mereka dituntut karena dinilai terlibat dalam penerbitan SHP yang dianggap tidak adil oleh pihak penggugat.

Konflik mengenai SHP ini bermula sejak tahun 2014 ketika terjadi perselisihan antara Andy dan Gian soal pembagian kios yang sebelumnya dimiliki oleh orang tua mereka.

Orang tua mereka memiliki lima kios di Pasar Gede, dan setelah meninggal pada tahun 2005, Gian mulai memegang kelima SHP tersebut sejak 2007. Perselisihan memanas pada tahun 2014, ketika Andy menuntut hak atas kios nomor 12 dan 13.

Sengketa ini terjadi di Pasar Gede, Solo, salah satu pasar tradisional terbesar di kota tersebut.