Malang, Sonora.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus menggencarkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui berbagai program yang didasarkan pada kebijakan terbaru.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah sosialisasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan peraturan ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa tim penanganan tersebut memiliki tugas penting untuk melakukan sosialisasi secara rutin kepada seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan staf, mengenai pencegahan kekerasan.
"Dengan adanya tim ini, diharapkan terjalin hubungan yang sinergis antara semua pihak di sekolah, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman," ujar Suwadji.
Baca Juga: Jadwal PPDB Banten SMA/SMK 2024, Beserta Persyaratan dan Cara Daftar
Dalam rangka pencegahan kekerasan, Dinas Pendidikan juga telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi di berbagai kesempatan, termasuk di kalangan sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait.
Suwadji menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan sehat sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya bullying.
"Sekolah harus dapat menanamkan ilmu agama dan moral yang baik kepada siswa agar mereka saling menghormati satu sama lain. Guru dan orang tua juga harus berperan aktif dalam mengajarkan nilai-nilai tersebut," tambahnya.
Selain di tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga turut berperan dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat kabupaten.