Find Us On Social Media :
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Besaran dan Gaji PPPK terbaru. (Tangkapan layar)

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2024, Ini Link Unduh Perpres

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:35 WIB

Sonora.ID - Besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Hal ini menindaklanjuti perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun besaran kenaikan gaji PPPK tahun 2024 mencapai delapan persen.

Sebagaimana disebutkan dalam Perpres, penyesuaian besaran gaji ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi.

Besaran gaji PPPK dapat berbeda bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Baca Juga: 25 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional, dengan Jawabannya

Sebagai informasi, bagi PPPK yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S1 akan masuk sebagai golongan IX.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, berbeda dengan PNS yang bersifat karyawan tetap, PPPK merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja paling pendek selama satu tahun.

Kendati demikian, PPPK tetap memiliki hak serta tunjangan yang diberikan Pemerintah, termasuk jaminan pensiun.