Find Us On Social Media :
Suasana audiensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) ()

Kenaikan Gaji Hakim Telah Disetujui, Ini Rincian Besaran Gaji Hakim!

Sienty Ayu Monica - Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:20 WIB

Sonora.ID -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menyesuaikan tunjangan bagi para hakim. 

Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani surat pengajuan penyesuaian tersebut. 

Dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), Anas mengungkapkan bahwa beberapa skenario kenaikan tunjangan telah diajukan, meskipun rincian skenario tersebut belum dibocorkan.

Anas menambahkan bahwa usulan kenaikan tunjangan masih memerlukan pembahasan dengan Menteri Keuangan serta akan diselaraskan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. 

Ia berharap keputusan mengenai formula tunjangan hakim dapat segera ditetapkan.

Sebelumnya, ribuan hakim di seluruh Indonesia mengadakan aksi 'mogok kerja' dengan mengambil cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang belum disesuaikan sejak 2012.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2024, Ini Link Unduh Perpres

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini

Adapun besaran gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun. Berikut rinciannya: 

Gaji Pokok

A. Golongan III

- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.

- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.

- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.

- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.

- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.

- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.

- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.

- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.