Banjarmasin, Sonora.ID – KPK RI menggelar konferensi pers terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan pada akhir pekan lalu.
Dalam siaran langsungnya, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron, didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan penjelasan resmi mereka terkait kasus tersebut, Selasa (09/10) sore, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ada enam tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut, yakni tersangka SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan), BUY, YUD (kontraktor), AND (kontraktor) dan FEB (pengepul uang komisi proyek).
Rilis tersebut memang diakui terlambat karena biasanya pengungkapkan dilakukan KPK dalam waktu sekitar 24 jam.
“Karena prosesnya, terkait tersangka, saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya tidak bisa dilakukan dalam satu penerbangan yang sama,” jelas Gufron.
Baca Juga: OTT KPK di Kalimantan Selatan, Benarkah Seret Nama Kepala Daerah?
Terkait kasus OTT yang digelar pada Ahad (06/10), berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tiga paket pengerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024-2025.
Yakni pembuatan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan serta pembangunan gedung SAMSAT yang diserahkan kepada tersangka YUD dan AND melalui perusahaan yang berbeda.
Masing-masing nilai pengerjaan Rp23 miliar, Rp9 miliar dan Rp22 miliar, dengan adanya komitmen fee atau komisi sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
“Diduga, pengadaan tiga pembangunan tersebut ada rekayasa untuk memenangkan saudara YUD dan AND agar terpilih untuk mengerjakan paket tersebut,” jelasnya.