Sonora.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memblokir aplikasi Temu, platform asal China.
Langkah ini diambil karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan respons cepat atas kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Ia menegaskan bahwa salah satu alasan utama pemblokiran adalah karena Temu belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.
Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Pelaku UMKM Kuasai Strategi Packaging dan Branding
Aplikasi Temu baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia karena dikhawatirkan bisa merugikan pasar lokal, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Temu adalah platform belanja daring yang dikenal dengan harga produknya yang sangat murah.
Aplikasi ini dianggap dapat berdampak negatif pada sektor ekonomi Indonesia, mirip dengan masalah yang sebelumnya ditimbulkan oleh TikTok Shop.
Beragam barang, mulai dari aksesori kendaraan, pakaian, hingga peralatan rumah tangga, dapat ditemukan di Temu.
Meskipun menawarkan layanan serupa, Temu dikenal dengan penawaran harga yang sangat murah dibandingkan dengan aplikasi marketplace lainnya.