Batu, Sonora.ID - Pemerintah Kota Wisata Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan denda pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Wisata Batu.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Dalam wawancara eksklusif pada program Ngobrol Inspirasi (Ngopi) bersama Radio Kalimaya Bhaskara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, A.P., menjelaskan bahwa kebijakan ini telah berlaku hingga 31 Oktober 2024.
“Pembebasan denda ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini mendukung pembangunan Kota Wisata Batu. Kami berharap ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajibannya,” jelasnya.
Nur Adhim juga menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti 1) PBJT atas jasa perhotelan; 2) PBJT atas jasa makanan dan minuman; 3) PBJT atas jasa kesenian dan hiburan; 4) PBJT atas jasa parkir; 5) PBJT atas tenaga listrik, kemudian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Komitmen Majukan Umkm Kota Batu Krisdayanti Kunjungi Pengrajin Tempe
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi tunggakan mereka tanpa dikenakan denda, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik,” lanjutnya.
Dalam mendukung digitalisasi dan meminimalisir pertemuan antara wajib pajak dan pegawai pajak, Bapenda membuka layanan khusus melalui laman Bapenda (bapenda.batukota.go.id) yang telah tersedia dan beberapa titik strategis seperti kantor kecamatan dan mal pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak. “Jadi mulai dari pendataan, penagihan, pengawasan, dan pelayanan sudah mulai melalui digitalisasi. Melalui situs yang menyediakan portal untuk membayar pajak,” tambahnya.
Bapenda memastikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan denda ini. Menurut Nur Adhim, warga tidak perlu mengajukan permohonan bebas denda. Cukup datang ke lokasi pembayaran pajak dan melakukan pembayaran seperti biasa.
“Begitu warga membayar, sistem kami secara otomatis akan menghapus denda. Yang tertera hanya jumlah pokok pajaknya saja. Jadi, tidak ada proses pengajuan khusus yang diperlukan,” tegasnya.
Pembebasan denda pajak ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan Kota Wisata Batu menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis : Akhmad Ibra Syahrial Maula