Find Us On Social Media :
Kepala OJK Jabar Imansyah (tengah/batik merah) saat media update sektor keuangan di Bandung, Kamis (10/10/2024). (Sonora.ID/Indra Gunawan)

OJK Klaim Jasa Keuangan di Jabar Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter

Indra Gunawan - Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:45 WIB

Bandung, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Jabar hingga akhir Agustus 2024, terjaga stabil dan resilien dengan kinerja keuangan yang bertumbuh dan memiliki indikator prudensial yang memadai, di tengah dinamika perekonomian dunia yang terindikasi mengalami penurunan di mayoritas negara utama (synchronised slowdown) meski telah mulai dibangun sentimen positif melalui momen cut cycle bank sentral.

Saat Media Update di Bandung, Kamis (10/10/2024) OJK Jabar menginformasikan, laju ekonomi Jabar di triwulan II-2024 tumbuh 4,95 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2024 (yoy) sebesar 4,94 persen, namun pertumbuhan ekonomi itu lebih rendah dibandingkan dengan nasional sebesar 5,05 persen yoy.

"Pertumbuhan ekonomi Jabar ada di urutan ke-11 dari seluruh provinsi di Indonesia, dan urutan ke-3 dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa," ungkap Kepala OJK Jabar Imansyah.

Selain itu, kata Imansyah, pertumbuhan ekonomi di Jabar juga ditopang Industri Pengolahan dengan pertumbuhan 2,81 persen yoy.

Baca Juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulsel Stabil

Sedangkan dari sisi pertumbuhan lapangan usaha terjadi di sektor Transportasi dan Pergudangan (14,13 persen yoy). Sementara dari sisi pengeluaran, ekonomi ditopang oleh Konsumsi Rumah Tangga dengan pertumbuhan 3,84 persen yoy.

Pertumbuhan sisi pengeluaran tertinggi terjadi pada Konsumsi Pemerintah (26,63 persen yoy). Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK), OJK terus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya di Provinsi Provinsi Jawa Barat.

OJK Jabar yang membawahkan Kantor OJK Cirebon dan Kantor OJK Tasikmalaya, seluruhnya melakukan fungsi pengawasan dan perizinan terhadap LJK yang berkantor pusat di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Provinsi Jawa Barat.

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjadi kewenangan Kantor OJK Jabar mencakup 3 Bank Umum, 136 BPR & BPRS, 18 perusahaan Gadai Swasta, 23 LKM & LKMS, 1 Kantor Pusat (KP) Perusahaan Efek Daerah (PED), 1 KP APERD, 2 KP Perantara Pedagang Efek-Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS), 476 KC APERD, 9 KC Manajer Investasi, 104 KC Perusahaan Efek dan 84 emiten, serta 4 Dana Pensiun," beber Imansyah.

Selain itu, juga telah dilakukan pengalihan pengawasan terhadap 4 Dana Pensiun pasca-penandatanganan serah terima pengawasan Dana Pensiun pada tanggal 27 September 2024 dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK Provinsi Provinsi Jawa Barat.