Find Us On Social Media :
Sandra Dewi Klarifikasi Kepemilikan Aset di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis. (Kompas.com)

Sandra Dewi Klarifikasi Kepemilikan Aset di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis

- Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:25 WIB

Sonora.ID - Aktris Sandra Dewi akhirnya memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi dengan tegas mengklarifikasi sejumlah aset yang disorot oleh jaksa dan hakim.

Salah satu hal yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kepemilikan 88 tas mewah yang disita oleh Kejaksaan Agung. Sandra Dewi menjelaskan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil dari pekerjaan endorsement sejak tahun 2014. Sebagai artis dan influencer, ia telah bekerja sama dengan berbagai brand yang memberinya ratusan tas mewah sebagai bagian dari promosi produk.

“Sejak 2014, lebih dari 23 toko tas branded memberikan endorsement kepada saya. Tas-tas ini saya dapatkan dari hasil kerja keras, bukan dari suami saya,” ujar Sandra Dewi di hadapan majelis hakim.

Selain tas mewah, jaksa juga menyoroti tabungan senilai Rp 33 miliar yang tersimpan di Bank Mega serta deposito di Bank CIMB Niaga dan BCA.

Baca Juga: Profil dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang jadi Tersangka Korupsi

Menanggapi hal ini, Sandra Dewi kembali menegaskan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sendiri sebagai artis yang telah berkarier sejak tahun 2004. Ia menjelaskan bahwa penghasilannya sebagai brand ambassador dari beberapa perusahaan, termasuk CIMB Niaga, telah berkontribusi pada jumlah tabungannya yang signifikan.

“Saya bekerja sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun. Uang ini murni hasil kerja saya, dan tidak ada aliran dana dari suami saya,” kata Sandra Dewi dengan tegas.

Selain itu, Sandra Dewi juga mengklarifikasi kepemilikan properti yang turut disorot, termasuk kavling tanah dan dua apartemen yang disita oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa kavling tersebut dibeli dengan uang pribadinya, sementara apartemen merupakan hasil kerjanya sebagai brand ambassador di Paramount Serpong.

Pada kesempatan itu, ia juga mengakui adanya transfer Rp 10 miliar ke istri bos smelter PT Refined Bangka Tin, yang dilakukan atas permintaan suaminya. Namun, Sandra Dewi menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari rekening pribadinya dan tidak ada keterlibatan suaminya dalam pengelolaan dana tersebut.

Kehadiran Sandra Dewi dalam sidang ini mencuri perhatian publik, terutama karena ia bersedia memberikan klarifikasi meski sebagai istri terdakwa, ia memiliki hak untuk menolak diperiksa.

Dengan berbagai pengakuan yang disampaikan, Sandra Dewi berusaha untuk memisahkan aset pribadi yang dimilikinya dari tuduhan pencucian uang yang diarahkan kepada suaminya.

Penulis : Fahrizal Sanggah Firmansyah