Find Us On Social Media :
ilustrasi sanksi disiplin ASN (Dok Hukum Online)

Pungli Hingga Gratifikasi, 15 ASN Pemrpov Sulsel Kena Sanksi Disiplin

Dian Mega Safitri - Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:43 WIB

Makassar, Sonora,ID - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Zudan Arif Fakrulloh tak main-main soal penegakan aturan. Ia tidak segan menjatuhkan hukuman bagi bawahannya yang melanggar aturan. Seperti yang dialami sebanyak 15 ASN Pemprov Sulsel. Mereka akan dijatuhi hukuman disiplin tepat pada Hari Jadi Sulawesi Selatan ke- 355. Hal tersebut ditegaskan Prof Zudan, baru-baru ini di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

"Beberapa ASN kita turunkan pangkatnya, golongannya, termasuk ASN yang kita pecat. Biar mereka tahu bahwa ada sistem insentif dan punishment," kata Zudan.

Data itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2024. "Sudah saya suruh data di BKD untuk jumlahnya," tegasnya.

Selain ASN yang kena sanksi, Prof Zudan juga akan mengumumkan nama ASN Pemprov Sulsel yang dianggap berprestasi. Reward yang mereka terima nantinya berupa piagam penghargaan dan beasiswa. Prof Zudan mengatakan, pengumuman ini sebagai efek jera bagi ASN yang tidak taat aturan. Dan bagi ASN lain, diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele menambahkan, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh meminta agar ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP nomor 94 tahun 2021 bisa diumumkan. Surat keputusan ini akan ditandatangani oleh pimpinan dan diumumkan pada Hari Jadi Sulsel ke 355.

"Ini salah satu pembelajaran bagi ASN agar memperhatikan kinerja dan disiplin bagi semua ASN dan PPPK. Tapi ini masih dalam lingkup PNS," jelas Sukarniaty pada agenda coffee morning bersama wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Pemkot Makassar: Belum Ada Surat Resmi

Ia merinci, ada 15 ASN yang dijatuhi hukuman sanksi selama tahun 2024. Terdiri dari hukuman disiplin ringan 2 orang, sanksi sedang 2 orang dan sanksi berat 11 orang. "11 orang ini yang rinciannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah 5 orang, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana 3 orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu 3 orang. Total (hukuman disiplin) berat 11 orang," ucapnya.

Sukarniaty menyebut, ASN yang dihukum ringan biasanya karena melanggar etika, sementara untuk hukuman sedang misalnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan integritas. Untuk hukuman berat terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya, dan melakukan pungli.

"Ini pertama kali diumumkan ada PNS yang kena hukuman disiplin. Ini maksudnya positif agar jadi pembelajaran untuk ASN lainnya," tutur mantan Kepala Dinas Dukcapil ini. Sementara, penghargaan juga disiapkan untuk ASN dan perangkat daerah yang punya prestasi. Untuk ASN, nantinya akan diusulkan oleh OPD dengan melihat sasaran kinerja pegawai dua triwulan terakhir dan berprestasi. Sementara, untuk perangkat daerah dinilai dari penghargaan nasional dan internasional yang didapatkan.