Banjar, Sonora.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya memimpin penanaman berbagai jenis tanaman pohon seperti durian, alpukat, rambutan, cempedak, langsat, dan mangga, di Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Senin (14/10) siang.
Menteri Siti menanam didampingi Sekdapov Kalsel, Roy Rizali Anwar bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia dan Timor Leste, Rut Krüger Giverin.
Kegiatan ini diimplementasikan melalui FOLU Norway Contribution Phase One (FOLU NC-1), dengan alokasi anggaran sebesar 38,19 miliar rupiah untuk Kalimantan Selatan, yang menargetkan penanaman di area seluas 1.724 hektare.
Penanaman pohon bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkat Sulasih lokasinya,yang berada di blok sungai Arfat, Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan luas 70 hektar dengan berbagai jenis tanaman pohon seperti durian, alpukat, rambutan, cempedak, langsat, dan mangga (okulasi).
Dalam sambutannya Menteri Siti menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di Kalsel telah menunjukkan perkembangan yang positif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam program ini sangat menggembirakan dan memberikan kesan yang baik.
Baca Juga: Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang, Kapasitas Produksi 10 Juta Bibit Pertahun
“Saya semakin yakin bahwa Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi terbaik dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan melalui penanaman pohon. Untuk tahap selanjutnya, dukungan Result Based Contribution (RBC) Phase 2 untuk Kalimantan Selatan perlu terus kita dorong,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menambahkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam menurunkan tingkat deforestasi, yang berdampak pada penurunan emisi karbon, telah mendapat apresiasi dari Pemerintah Norwegia.
“Prestasi ini mendorong Norwegia untuk terus memberikan dukungan pembiayaan melalui kemitraan dalam upaya penurunan emisi karbon di masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra menyampaikan bahwa Gerakan Revolusi Hijau yang dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada 2017, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, merupakan langkah besar dalam upaya memperbaiki lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan bencana di sektor kehutanan di Kalimantan Selatan.