Bandung, Sonora.ID - Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara cepat dan transparan.
Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sirekap untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien.
"Sistem ini memungkinkan petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengunggah hasil penghitungan suara secara langsung melalui aplikasi yang terintegrasi dengan server KPU," ucap Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat.
"Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019," kata Ahmad.
Ahmad menuturkan, meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Baca Juga: BULOG Jabar Pastikan Sepanjang 2024 Stok Beras di Jabar Aman
Perlu diketahui, sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen, yakni Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web, digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Sirekap Offline, diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.
Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap.