Find Us On Social Media :
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati Wabup Sragen Bowo Suwardi (TribunSolo.com)

Bawaslu Sragen Soroti Pelanggaran, Lambang Daerah di APK Paslon 01

Ria FM Solo - Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:10 WIB

Sragen, Sonora.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menilai bahwa penggunaan lambang daerah Kabupaten Sragen pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati-Suwardi, merupakan pelanggaran administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kukuh Cahyono, Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Menurutnya, aturan mengenai muatan materi APK sudah jelas diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye.

“Kalau menurut kami, itu masuk pelanggaran administrasi. Alat peraga kampanye sudah jelas di Juknis nomor 1363 terkait muatan materi yang bisa digunakan,” kata Kukuh pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Resep Timlo khas Solo, Sajian Nikmat yang Menggugah Selera Makan

Berdasarkan aturan tersebut, APK hanya boleh memuat nama dan nomor pasangan calon, visi-misi dan program, foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik.

Lambang daerah Sragen tidak termasuk dalam elemen yang diizinkan.

Karena itu, Bawaslu Sragen akan merekomendasikan penanganan kasus ini kepada KPU.

“Saat ini masih proses pendataan, data tersebut kita lampirkan sebagai dasar rekomendasi,” jelas Kukuh. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihaknya akan meminta agar APK yang melanggar aturan dicopot.

"Sanksinya ya pembredelan kalau rekomendasi ke KPU tidak dijalankan," tambahnya.