Pontianak, Sonora.ID - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 6,00%.
Suku bunga Deposit Facility juga tetap pada angka 5,25%, sedangkan suku bunga Lending Facility ditetapkan di 6,75%.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga inflasi dalam target yang telah ditetapkan, yaitu 2,5±1% untuk tahun 2024 dan 2025, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia menekankan pentingnya stabilitas nilai tukar Rupiah dalam kebijakan moneter jangka pendek, mengingat adanya peningkatan ketidakpastian di pasar keuangan global.
Melihat ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau ruang untuk penurunan suku bunga kebijakan, dengan mempertimbangkan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Update Kondisi Banjir Terkini di Sosok, Kabupaten Sanggau
Arah bauran kebijakan-kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:
- menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
- mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
- memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif; dan
- memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk makin meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3. Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan: